Thursday, August 27, 2020

 PENDAPAT FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

 

PENYAJI : NURUL FARIDAWATI

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

        Alhamdulillah, marilah bersama – sama panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh keberkahan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan ke8pada Nabi Muhammad SAW dan semoga kelak kita sekalian senantiasa mendapatkan safaat dan ridho nya. Amin Ya Rabbal Alamin.

            Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Corona Virus Diseases 2019 atau Covid 19 menjadi bencana pandemi yang harus segera dituntaskan, terlebih lagi sudah mencakup skala nasional sampai ke tingkat daerah. Untuk itu dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19 salah satunya perlu dibentuk produk hukum untuk menjadi sebuah landasan dan aturan yang digunakan kepada masyarakat, sehingga dengan harapan bisa mengontrol serta mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid 19. Dengan kepastian aturan tersebut, masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan baik dan optimal.

Sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan , maka perlu dibentuk sebuah aturan atau produk hukum untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid 19 pada setiap daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari hasil laporan bapemperda DPRD Kota Malang, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang menerima dengan catatan sebagai berikut :

1.  Dengan disetujuinya usulan program perubahan propemperda yaitu perubahan peraturan daerah Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan masyarakat dari bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan wabah penyakit menular dan ketertiban umum dan lingkungan diharapkan pemda bisa segera menindaklanjuti peraturan tersebut antara lain :

a.  Diharapkan segera terbentuknya SOP untuk pelaksanaan tersebut secara rinci dan mengikat baik pelaksana di lapangan maupun secara teknis cara penanggulangannya.

b.  Diharapkan bisa dibuatkan perwali untuk para korban terdampak sosial maupun dampak ekonomi serta langkah – langkah dampak yang lain wabah pandemi Covid 19.

2.     Diharapkan dalam penyusunan Perubahan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tetap mengutamakan asas manfaat dan keadilan masyarakat. Sehingga di dalam terbitnya suatu produk hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan wabah pandemi, tetap dalam koridor  kepentingan utama yaitu kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,  khususnya masyarakat Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia


Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap

 

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya serta kami memohon maaf apabila terdapat kata – kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

        Malang, 27 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

Wednesday, August 19, 2020

 PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020

PENYAJI : RANDY GAUNG KUMARANING AL ISLAM

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

 

        Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

             Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Pertama marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, dan tak lupa shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat menghadiri rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

     Dalam mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan akibat wabah pandemi Covid-19, maka pemerintah kota perlu menerapkan perencanaan dengan teliti serta akurat. Untuk itu perencanaan strategis merupakan langkah yang paling tepat mengingat perubahan lingkungan yang terjadi di tingkat regional, nasional maupun global. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka daerah diharapkan cepat mengambil langkah – langkah kebijakan baru yang responsif.

Tentunya dalam hal ini peranan perencanaan strategis sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari setelah itu ada perubahan yang terjadi. Oleh karena itu perencanaan strategis dapat disebut sebagai metode yang berkompleksitas dengan lingkungan yang sering kali erat kaitannya dengan kepentingan suatu organisasi tertentu.

Perencanaan strategis ini akan mampu merubah cara berfikir manajemen, mengalokasi dan merelokasikan berbagai sumber daya dan program yang sedang berlangsung. Demikian juga fleksibilitas dan indepedensi akan menjadi kata kunci untuk melaksanakan perencanaan strategis ini. Perencanaan strategis berkaitan dengan dampak masa depan dari keputusan strategis yang dibuat sekarang. Perencaan ini mencakup berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat poin – poin kewenangan Pemerintah Daerah berperan penuh untuk mengelola keuangan seperti penyusunan, pengajuan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah salah satunya Perubahan APBD.

Dalam suatu perubahan APBD tentunya berdasar pada perubahan beberapa sektor ataupun keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD).  Dalam menyusun Perubahan asumsi dasar ekonomi yang berubah atau kondisi fiskal yang berubah tentunya harus memperhatikan dan tidak melupakan untuk tetap dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang terjadi setelah penentuan kebijakan perubahan bisa berdampak yang signifikan untuk mencapai titik target yang efektif dan optimal.

Pentingnya pendekatan kelembagaan dalam perencanaan anggaran daerah dimana perencanaan anggaran hanya akan berjalan secara efektif jika dalam proses perencanaan hingga implementasinya melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini disebabkan bukan saja karena masyarakat merupakan pemilik pemerintahan, tetapi juga masyarakat menjadi subyek dan obyek pembangunan daerah. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat merupakan pihak yang terlibat aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek masyarakat merupakan sasaran pembangunan itu sendiri.

Demikian secara garis besar akan terdapat tiga elemen yang secara segmental saling bersentuhan dalam membentuk performance pengelolaan anggaran yaitu :

1.   -  Masyarakat (Stake Holder)

2.    - Pemerintah Daerah (Eksekutif)

3.    - DPRD (Legislatif)

Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam pada hakekatnya anggaran daerah (APBD) sebagai perwujudan dan amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Maka dengan ini terlihat peran masyarakat sebagai subjek dan sekaligus obyek pembangunan akan terlihat jelas peran masyarakat. Masyarakat merupakan pemberi amanat sekaligus pemilik (owner) dan Customer. Dan yang kedua pemerintah daerah dan DPRD dengan peran dan fungsinya masing – masing hanya sebagai “CIVIL SERVICE”. Masyarakat berhak melakukan pengawasan atas Pemerintah Daerah dan DPRD. Sedangkan sebagai konsumen , masyarakat berhak menuntut dan memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah sebagai agen yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Demikian juga KETERKAITAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN dan RENCANA ANGGARAN. Seperti kita ketahui bahwa anggaran merupakan bagian yang sangat penting . Perencanaan dapat digambarkan sebagai kerangka kerja yang digunakan oleh seorang pimpinan eksekutif untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang. Di sisi lain pengawasan merupakan proses timbal balik demi kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengukur pencapaian perencanaan dan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara anggaran merupakan suatu acuan atau rencana yang menunjukkan bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan selama periode waktu yang telah ditetapkan.

 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 

Setelah mencermati dan mempelajari, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menyetujui Pembahasan untuk ke tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang memberikan beberapa pertanyaan dan himbauan sebagai berikut :

1.    Sesuai nota keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD dimana dari Pendapatan sebesar  2 trilyun 19 milyar 7 juta 324 ribu 54 rupiah 5 sen sedangkan dari sisi belanja sebesar 2 Trilyun 727 Milyar 394 Juta 81 Ribu 715 Rupiah 22 sen sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 708 Milyar 926 Juta 757 ribu 661 rupiah 17 sen. Mohon dijelaskan apa langkah – langkah strategis Pemda menanggulangi hal ini.

2.  Mohon dijelaskan apa sebabnya fungsi alokasi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara maksimal agar dijelaskan secara rinci.

3.  Mohon dijelaskan apa sebabnya belanja pegawai setiap tahun terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini disebabkan perencanaan tidak valid atau ada faktor – faktor lain.

4.            Masalah utama dari segi pembiayaan ini menjadi isu yang sangat penting karena dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengelolaan pembiayaan terjadi surplus tapi dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga kebijakan yang diambil memanfaatkan SILPA. Agar dijelaskan apa langkah – langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.

5.            Pada nota keuangan yang terkait belanja langsung, ada penurunan persentase sebesar 18,98 % dan disitu sudah dijelaskan alasan penggunaan untuk refocusing dan realokasi penanganan Covid 19 di Kota Malang. Mohon penjelasan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19 dan mengapa bisa terjadi penurunan belanja langsung.

6.          Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran otomatis ada beberapa sektor kegiatan atau program kerja yang tertunda atau dibatalkan. Mohon penjelasan langkah strategis Pemerintah Kota untuk menata program kerja atau kegiatan yang tertunda ataupun dibatalkan.

7.     Pandemi Covid 19 berimbas langsung pada dunia pendidikan, membuat peserta didik harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara Daring Online. Perubahan proses belajar tersebut tentu berpengaruh terhadap proses pendidikan maupun output yang dihasilkan dari peserta didik. Oleh sebab itu mohon penjelasan dari Pemkot dengan pendidikan saat ini. Sejauh mana kebijakan anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2020 dapat merepresentasikan kebutuhan peserta didik.

8.   Pada ringkasan Perubahan APBD Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pada uraian penatausahaan barang milik daerah terdapat kenaikan yang signifikan sebesar 60,24 % . Sebagai refleksi, uraian ini jika dibandingkan dengan uraian lain yang secara umum mengalami penurunan. Mohon dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan pendekatan dalam mengukur standarisasi berkaitan dengan urgensi anggaran yang naik atau turun pada perubahan APBD 2020. Sehingga bisa dapat menajamkan skala prioritas pada sektor belanja di bidang pendidikan.

9.      Pada dokumen ringkasan perubahan APBD TA 2020 pada Dinas kesehatan, anggaran untuk pelayanan penanganan covid 19 naik sebesar 21,4 %. Dalam hal ini, anggaran pelayanan covid 19 perlu kiranya dijelaskan sehingga bisa sinkron dengan uraian lainnya. Seperti misalnya pada uraian Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dan mohon dijelaskan bagaimana  bentuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk anggaran pelayanan penanganan covid 19.

10.  Dalam Penyusunan dan Pembahasan PAPBD TA 2020 harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, ekonomis dan harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sehingga langkah – langkah strategis rencana kerja bisa optimal pencapaian indikator sasaran outcome dan outputnya.

11.   Dalam pelaksanaan kegiatan dan program di masa pandemi covid 19 ini, kegiatan dan program harus yang memiliki manfaat yang utama terhadap kepentingan masyarakat serta dapat membantu permasalahan yang dihadapi sebagai upaya konkrit dalam mengakselerasi pertumbuhan sosial – ekonomi di masa pandemi covid 19 khususnya Kota Malang.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

Fraksi Gerindra mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA yang ke 75 tahun. Semoga bangsa dan negeri ini tetap kokoh, damai dan sejahtera. Semoga bangsa ini tetap bersatu dan menjadi Indonesia yang lebih maju.

Kami menyampaikan terimakasih atas waktu yang telah disediakan untuk kami dan memohon maaf apabila dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini terdapat hal – hal yang kurang berkenan.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

        Malang, 19 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

                                       Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

Monday, September 24, 2018

Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap KUPA - PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018

Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda, diantaranya karena tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, atau karena perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah. Bisa juga perubahan diperlukan karena adanya penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1. KUPA – PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018,
2. Hasil pembahasan melalui rapat di Komisi bersama Dinas terkait serta,
3. Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang telah disampaikan dalam Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang pada tanggal 16 Agustus 2018.

Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan dan usulan sebagai berikut :

1. Perubahan Pendapatan Asli Daerah terutama disebabkan perubahan penerimaaan Pajak Daerah naik sebesar Rp 25.000.000.000,- (naik 6,67 %), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah direncanakan naik Rp 18.284.918.549,91 (naik 37,15 %) dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan direncanakan naik Rp 4.222.312.638,86 (naik 26,87 %).

Kenaikan ini sebenarnya tidak perlu terjadi sebesar ini jika perencanaan awal APBD mendasarkan pada data realisasi APBD 2017. Inilah yang kami maksudkan tentang Anggaran harus disusun berdasarkan data ril dan akurat, bukan berdasarkan angka pada Anggaran tahun sebelumnya.

2. Pajak Daerah yang tercantum dalam APBD tahun 2018 sebesar 375 Milyar Rupiah, dalam PAK direncanakan naik menjadi 400 Milyar Rupiah. Sementara realisasi penerimaan Pajak Daerah di tahun 2017 saja sudah mencapai 414,9 Milyar Rupiah. Tentunya perubahan anggaran di TA 2018 menjadi sangat tidak rasional, apalagi tanpa didukung adanya penjelasan mengapa perubahan-perubahan tersebut perlu dilakukan. Namun penjelasan-penjelasan tersebut tidak tersampaikan di dalam dokumen KUPA – PPAS APBD TA 2018 ini.

3. Di dalam perubahan Anggaran Belanja Daerah, tidak disebutkan secara rinci perubahan anggaran Belanja Langsung. Tentunya hal ini akan membingungkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (termasuk DPRD) terhadap proyeksi perubahan anggaran tersebut.

Sesuai metode yang lazim dipergunakan dalam membuat perencanaan, Perubahan anggaran dilakukan berdasarkan data riil realisasi pada periode sebelumnya. Jika ada perbedaan, lebih besar atau lebih kecil, penyebab perbedaan angka anggaran tersebut harus ada penjelasan yang rasional dan obyektif. Untuk itu, dimohon kepada pemerintah Kota Malang sebagai pihak yang mengusulkan perubahan anggaran ini, harus dilengkapi dan dijelaskan secara terperinci disertai dasar-dasar keputusan mengapa perubahan tersebut dilakukan.

4. Penambahan anggaran untuk 5 kecamatan hampir semuanya sama, yaitu 220 Juta, kecuali Kecamatan Blimbing sebesar 420 Juta. Tidak ada penjelasan mengapa terdapat perbedaan untuk kecamatan Blimbing.

5. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Dasar Negeri di seluruh wilayah Kota Malang berkisar antara Rp. 60.000.000,- sampai dengan Rp. 400.000.000,- tergantung dari jumlah siswa. Namun, berbeda untuk SDN Kauman 1 yang mencapai Rp. 974.705.500,- dan SDN Model Kota Malang mencapai Rp. 1.682.771.000,-. Bahkan setelah perubahan anggaran pun, hanya turun sebanyak 100 jutaan. Perbedaan yang sangat mencolok ini tidak disertai penjelasan yang lengkap.

Fraksi Gerindra berharap tidak ada praktek diskriminasi anggaran dan pengkastaan di bidang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar di Kota Malang.

6. Banyak Anggaran untuk kegiatan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas” dan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor” mengalami penambahan anggaran yang jumlahnya cukup signifikan, bahkan naik hingga 3 kali lipat dibanding anggaran sebelumnya, pada berbagai SKPD.

Untik kegiatan “Rutin/Berkala”, berarti kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terus menerus, sehingga kebutuhan dana belanja pun seharusnya bisa dihitung dan diprediksikan dengan tepat. Jika pun harus menambah anggaran, tak seharusnya ditambah hingga berkali lipat dibanding anggaran sebelumnya. Pada bebebera UPD anggaran yang bersifat rutin dan berkala mengalami peningkatan cukup signifikan tanpa disertai penjelasan.

7. Pada DisPerKim terdapat anggaran “Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional” yang semula hanya 700 Juta, ditambah sebesar 4 Milyar 810 Juta, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi 5 Milyar 510 Juta.

Pada Dinas Lingkungan Hidup juga terdapat tambahan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar 17 Milyar 344 Juta Rupiah.

Pada rapat / sidang selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang terhadap urgensi penambahan kendaraan dinas/operasional tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan anggaran tidak hanya kegiatan menggeser naik atau turunnya angka dalam anggaran, namun yang paling penting adalah dasar kenaikan atau penurunan anggaran tersebut. Perencanaan perubahan dalam APBD seharusnya berdasarkan data realisasi serta data potensi yang lebih riil dan akurat. Jika dasar-dasar pentingnya perubahan anggaran dapat dijelaskan secara baik, obyektif dan rasional, tentunya pembahasan perubahan anggaran akan bisa lebih mudah, lebih lancar, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Mengingat bahwa Nota Kesepakatan ini adalah dokumen penting, dimohon kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera melengkapi dan memperbaikinya sesuai dengan masukan, usulan, dan catatan dari Badan Anggaran, Komisi, dan Fraksi DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Konsep Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAS – PABPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2018“ untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 12 September 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang


KETUA
MOCH. ULA



Wednesday, May 9, 2018

PENDAPAT FRAKSI TERHADAP LKPJ WALIKOTA MALANG TA 2017

Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :

A. Catatan Strategis Terhadap Substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017

Pada tahun lalu, Fraksi Gerindra telah mengkritisi LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan. Namun nyatanya, pada tahun 2017 ini, kembali permasalahan Indikator Outcome dan Impact dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan, secara teknis belum terlihat di dalam LKPJ. Outcome dan Impact program dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan Visi Misi Pemerintah dan RPJMD Kota Malang.

Kita tidak pernah tahu apa saja pencapaian pemerintah kota Malang di berbagai sektor, seperti pertumbuhan ekonomi, permasalahan pengangguran, problematika pendidikan, masalah kemacetan, tingkat kunjungan wisata, dan lain sebagainya, untuk periode tahun berjalan. Apalagi bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana kita bisa mengukur dan merencanakan langkah untuk tahun depan apabila posisi dan pencapaian saat ini saja kita masih meraba-raba?

Outcome dan Impact program sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi. Ketiadaan indikator outcome dan impact akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang. Jangan sampai terjadi anomali informasi atau terjadi perbedaan informasi yang sulit dipahami antara data kuantitatif dalam laporan dibandingkan dengan kondisi riil yang dirasakan, serta dialami masyarakat.

Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2017 disempurnakan dan dilengkapi sehingga kualitas LKPJ TA 2017 bisa lebih baik dibanding dengan tahun lalu.

B. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2017.
Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2017 (dan tahun-tahun sebelumnya) tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap, bisa juga akibat terlalu tinggi dalam hal penganggaran belanjanya (Over Budgetting).

Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2017. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan.

Berbagai permasalahan dan kendala pelaksanaan program kegiatan, dapat dinilai serta diusulkan berbagai kemungkinan perbaikan, penambahan, dan/atau penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur. Terhadap hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan untuk hal yang wajar dapat diberikan apresiasi agar terus dilaksanakan secara konsisten dan ditingkatkan.

C. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.
Dalam hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), hanya diuraikan tentang berbagai jenis program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, belum ada uraian pencapaian hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya untuk tahun ke 4 (tahun 2017).

Untuk itu maka sulit atau tidak dapat dilakukan evaluasi dan penilaian yang terukur, obyektif dan memiliki dasar hukum. Sebab bagaimanapun RPJMD telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang (RPJMD) Tahun 2013-2018.

Minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Dari tahun ke tahun usulan perbaikan laporan LKPJ telah disampaikan, namun DPRD tetap mengalami kesulitan dalam hal merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya karena belum adanya perbaikan kualitas laporan.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2017 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang. Kemudian pada akhirnya nanti tahun terakhir RPJMD 2017/2018 akan dapat dievaluasi dan diukur dengan jelas sejauh mana tingkat pencapaianya atau seperti apa kinerja Walikota dan Pemerintah Kota Malang, setiap tahun selama lima tahun dengan obyektif.

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 apabila telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Mei 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang



TEGUH PUJI WAHYONO, SE. MM.
Sekretaris

Monday, January 29, 2018

PU Ranperda Penataan Warnet 2018



Booming usaha warung internet ini di Kota Malang telah terjadi 15  tahun yang lalu. Namun demikian, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk mengakses internet, karena saat ini layanan internet telah bisa dinikmati dari berbagai perangkat semacam smartphone atau tablet secara personal. Perlahan namun pasti, keberadaan warung internet mulai ditinggalkan oleh penggunanya, senasib dengan keberadaan Warung Telekomunikasi yang booming di awal tahun 90 an. Yang perlu diwaspadai adalah keberadaan warnet sebagai tempat kamuflase aktivitas lain seperti perjudian, pornografi, transaksi narkoba, dan kegiatan melanggar hukum lainnya.

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini bahwa seluruh stakeholder secara bersama-sama memiliki tanggungjawab moral dan harus terus berupaya untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk teknologi informasi, khususnya pengaruh negatif dari layanan warung internet yang kurang terkontrol dengan baik. Pemerintah Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera menerbitkan ketentuan pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha warung internet, melalui peraturan daerah.

Maksud dan tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet serta sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan Warnet. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dahulu membuat peraturan daerah tentang pengelolaan warung internet. Tujuan  utama dari pembentukan  Peraturan  Daerah  ini  adalah  dalam  rangka pengendalian dan pengawasan guna terwujudnya jasa Warnet yang berkualitas, berdayaguna, dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penataan Warung Internet, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.              Dalam praktek Usaha Warnet, hampir semua pengusaha warnet menyediakan penyewaan Game, Baik game yang diakses oleh computer maupun game dari perangkat lainnya (PS). Game online maupun offline ini yang sebenarnya menjadi daya tarik pengunjung khususnya anak-anak. Mohon penjelasannya terkait dengan ijin dan pengaturannya?

2.              Dalam Ranperda ini belum diatur terkait dengan pengguna ataupun pelanggan warnet (untuk umum ataupun untuk pelajar), mengingat saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah yang berada di dalam warnet, mohon penjelasannya?

3.              Dalam Ranperda ini BAB X Ketentuan Pidana, bagaimana pelaksanaanya apabila terjadi pelanggaran yang terkait dengan UU Informasi dan Teknologi (adanya Provokasi, penghujatan, ujaran kebencian dsbnya) yang dilakukan oleh pelaku melalui perangkat lunak pada sebuah warnet sehingga warnet terdampak akibat perbuatan yang melanggar tersebut, mohon penjelasannya?

4.              Dalam rancangan peraturan daerah ini hanya mengatur standarisasi warung internet dalam bentuk fisik. Sementara saat ini telah berkembang layanan internet melalui jaringan wifi atau disebut RT RW Net, dan belum tersentuh dalam rancangan peraturan ini.
Untuk itu, fraksi Gerindra berharap terdapat kajian lebih lanjut untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini melalui tim khusus ataupun Komisi.


Malang, 29 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes